Anti-Dumping Duty adalah bea masuk tambahan yang dikenakan oleh negara importir dalam rangka melindungi pasar domestiknya dari praktik dumping oleh negara eksportir tertentu.

Dumping adalah praktik ekspor barang dengan harga jual di bawah harga pasar domestik, sehingga dapat merugikan produsen domestik dan merusak pasar domestik. Oleh karena itu, anti-dumping duty diterapkan untuk mengkompensasi perbedaan harga ini dan menjaga keadilan dalam perdagangan internasional.

Biasanya sebelum menerapkan anti-dumping duty, negara importir harus melakukan investigasi terhadap produk dan produsen asing yang diduga melakukan dumping. Jika terbukti, maka negara importir dapat memberlakukan bea masuk tambahan sebagai pengganti kerugian yang diderita oleh produsen domestik.

Aplikasi anti-dumping duty dapat mempengaruhi harga produk di pasar dan mempengaruhi volume impor dari negara tertentu. Oleh karena itu, penting bagi investor dan pelaku perdagangan internasional untuk memperhatikan regulasi anti-dumping duty yang berlaku di negara tujuan ekspornya agar dapat mengantisipasi risiko yang mungkin timbul.