Anticipatory breach dalam trading atau investasi dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang dilakukan oleh salah satu pihak yang terlibat dalam kontrak investasi atau perdagangan yang melanggar persyaratan kontrak tersebut sebelum waktu yang ditetapkan. Dalam hal ini, pihak yang melanggar kontrak secara antikipasi telah melanggar kesepakatan sebelum jangka waktu kontrak berakhir, sehingga pihak lain memiliki hak untuk membatalkan kontrak tersebut, mengajukan gugatan atas kerugian yang dialaminya, atau melakukan tindakan hukum untuk mempertahankan haknya.
Contoh dari anticipatory breach dalam trading atau investasi adalah ketika seorang investor yang memiliki posisi long pada suatu saham mendapatkan informasi bahwa perusahaan tersebut akan mengumumkan kerugian besar dalam laporan keuangannya. Dalam hal ini, investor tersebut dapat memilih untuk menjual sahamnya secara cepat sebelum pengumuman resmi dilakukan, karena dia telah mengetahui bahwa nilai saham tersebut kemungkinan besar akan turun tajam. Tindakan ini dianggap sebagai anticipatory breach karena investor tersebut telah melanggar kesepakatan untuk mempertahankan posisi long-nya dalam jangka waktu tertentu.
Secara umum, anticipatory breach adalah tindakan yang tidak diinginkan dalam aktivitas trading atau investasi, karena dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan untuk pihak yang terlibat. Oleh karena itu, sangat penting bagi para pelaku industri ini untuk memahami persyaratan kontrak, serta mengikuti peraturan dan etika yang berlaku dalam pasar investasi atau perdagangan.