Antitrust dalam trading atau investasi dapat merujuk pada berbagai undang-undang dan aturan yang bertujuan untuk mencegah atau mengurangi monopoli dan praktek bisnis yang tidak adil di pasar. Istilah antitrust berasal dari undang-undang antitrust AS, yakni Sherman Antitrust Act dan Clayton Antitrust Act yang diterbitkan pada awal abad ke-20.

Antitrust bertujuan untuk mendorong persaingan sehat dan adil dalam industri yang berbeda. Dengan demikian, undang-undang dan aturan antitrust dapat melarang kegiatan-kegiatan seperti kartel, merger yang tidak pantas, pengaturan harga atau pembatasan persaingan lainnya.

Penerapan antitrust dapat bervariasi antara negara dan organisasi, namun prinsip dasarnya adalah memastikan persaingan yang sehat dan adil di pasar guna mendorong inovasi dan kesejahteraan.